Bisnis ilegal gas N2O merek Whip Pink di Jakarta akhirnya terbongkar dengan omzet mencapai miliaran rupiah per bulan.
Polisi mengungkap modus licik pelaku yang memanfaatkan jaringan gudang di berbagai kota serta pengiriman melalui ojek online untuk mengelabui petugas. Produksi dilakukan tanpa izin resmi dan berpotensi membahayakan kesehatan.
Temukan rangkuman informasi menarik dan berita paling terviral lainnya yang bisa kamu jadikan wawasan terbaru yang hanya ada di KEPPO INDONESIA.
Terbongkarnya Peredaran Gas N2O Ilegal di Jakarta
Kepolisian Republik Indonesia melalui Bareskrim berhasil mengungkap kasus tindak pidana kesehatan terkait produksi dan peredaran gas nitrous oxide (N2O) ilegal dengan merek Whip Pink. Pengungkapan ini menjadi perhatian serius karena produk tersebut beredar luas tanpa izin resmi dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyampaikan bahwa pengungkapan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyelidikan tertanggal 13 April 2026. Produk gas N2O tersebut diduga diproduksi dan diedarkan tanpa memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pengungkapan ini tidak hanya menyoroti peredaran barang ilegal, tetapi juga mengungkap adanya sistem distribusi yang terorganisir dengan baik. Produk tersebut diketahui dijual secara luas melalui jaringan yang tersebar di berbagai kota besar di Indonesia, sehingga meningkatkan kekhawatiran akan dampak penggunaannya di masyarakat.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Tiga Lokasi Penggerebekan Jadi Kunci Pengungkapan
Dalam operasi yang dilakukan pada 13 hingga 14 April 2026, polisi menggerebek tiga lokasi berbeda di wilayah Jakarta. Lokasi tersebut meliputi sebuah ruko di kawasan Kemayoran, kontrakan di Pulo Gadung, serta tempat produksi di Pademangan, Jakarta Utara. Ketiga lokasi ini memiliki peran masing-masing dalam rantai produksi dan distribusi produk Whip Pink.
Kasus ini terungkap setelah tim penyidik melakukan pembelian terselubung sebanyak tiga kali sejak 9 April 2026. Melalui metode ini, polisi berhasil melacak titik pengambilan barang hingga akhirnya mengidentifikasi lokasi utama distribusi. Produk dipesan melalui aplikasi pesan singkat dan dikirim menggunakan jasa ojek online.
Pengiriman dilakukan dari sebuah ruko di Kemayoran, yang berfungsi sebagai salah satu pusat distribusi. Barang diambil dari gudang dan diantar ke pembeli menggunakan layanan transportasi online. Modus ini membuat peredaran produk menjadi sulit terdeteksi karena memanfaatkan sistem pengiriman yang umum digunakan masyarakat.
Baca Juga: Gila! China-Taiwan Tiba-Tiba Mesra, Ini Dampaknya ke Jepang, Bikin Gigit Jari
Jaringan Luas dan Omzet Miliaran Rupiah
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan sembilan orang dari berbagai peran, mulai dari admin penjualan, operator produksi, hingga petugas gudang. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa jaringan ini memiliki sistem distribusi yang terorganisir dengan baik, mencakup 16 gudang di 12 kota besar di Indonesia.
Produksi gas N2O merek Whip Pink dilakukan secara masif dengan kapasitas mencapai 150 hingga 170 tabung per hari dalam berbagai varian. Hal ini menunjukkan bahwa bisnis ilegal ini telah berjalan dalam skala besar dan terstruktur. Barang yang diproduksi kemudian didistribusikan ke berbagai wilayah melalui jaringan gudang yang telah disiapkan.
Lebih mengejutkan lagi, omzet penjualan produk ini mencapai miliaran rupiah setiap bulannya. Berdasarkan data yang diperoleh, penjualan pada November mencapai Rp4,9 miliar, Desember Rp7,1 miliar, Januari Rp5 miliar, Februari Rp2,2 miliar, dan Maret Rp2,1 miliar. Angka ini menunjukkan besarnya keuntungan dari bisnis ilegal tersebut.
Pelanggaran Hukum dan Proses Penyelidikan Lanjutan
Dalam penyelidikan, polisi juga menemukan bahwa perusahaan yang terlibat, yakni PT Suplaindo Sukses Sejahtera, tidak memiliki izin edar dari BPOM. Hal ini memperkuat dugaan bahwa seluruh aktivitas produksi dan distribusi dilakukan secara ilegal. Produk yang beredar tidak melalui uji kelayakan yang semestinya, sehingga berpotensi membahayakan konsumen.
Polisi telah menyita berbagai barang bukti, termasuk ratusan tabung gas N2O, mesin produksi, serta bahan kemasan dari ketiga lokasi. Para pelaku dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman berat menanti para pelaku jika terbukti bersalah dalam kasus ini.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari liputan6.com
- Gambar Kedua dari liputan6.com