Tiga prajurit TNI jadi terdakwa kasus pembunuhan Kacab Bank, namun satu tidak ditahan, memicu heboh dan pertanyaan publik.
Pengadilan Militer II‑08 Jakarta memulai sidang perdana kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang bank, M Ilham Pradipta, dengan tiga prajurit TNI sebagai terdakwa. Dua terdakwa, Serka Mochamad Nasir dan Kopda Feri Herianto, sudah ditahan, sementara Serka Frengky Yaru tidak ditahan, memicu sorotan dan pertanyaan publik.
Temukan rangkuman informasi paling menarik dan sedang viral di bawah ini yang siap menambah wawasan Anda, hanya di KEPPO INDONESIA.
Fakta Status Tiga Terdakwa
Tiga terdakwa dalam kasus ini adalah Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru. Keduanya, Nasir dan Feri, sudah menjalani penahanan sejak Agustus 2025 karena dianggap memiliki peran aktif dalam peristiwa pembunuhan. Sementara Frengky baru masuk sebagai terdakwa belakangan, sehingga statusnya berbeda di pengadilan.
Dalam sidang perdana, Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto secara terbuka menyampaikan alasan Frengky tidak ditahan. Majelis juga memberi peringatan bahwa apabila terdakwa tidak kooperatif, hakim memiliki kewenangan untuk menahan dia. Pesan ini menegaskan bahwa status bebasnya saat ini bukan berarti bebas dari tindakan hukum.
Pemisahan status penahanan di antara tiga terdakwa menunjukkan adanya penilaian berbeda terhadap tingkat keterlibatan dan risiko mereka terhadap proses penyidikan. Pemerintah militer menekankan bahwa penanganan tetap tegas, namun tetap berpegang pada prinsip keadilan dan proporsionalitas dalam menentukan penahanan.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Alasan Oditur Militer Tidak Ditahan
Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya menjelaskan ada dua faktor utama kenapa Serka Frengky tidak ditahan. Pertama, soal kewenangan penahanan di lingkungan militer. Penahanan sementara dalam kasus militer menjadi kewenangan Ankum (Atasan yang Berhak Menghukum) dan Papera (Perwira Penyerah Perkara), bukan hanya diputus sepihak oleh penuntut umum.
Kedua, keterlibatan Frengky dalam konstruksi kasus dipersepsi lebih pasif dibanding dua terdakwa lainnya. Hasil penyidikan menyebut dia tidak turun dari kendaraan saat peristiwa penculikan dan pembunuhan berlangsung. Frengky disebut hanya berada di mobil, sehingga dinilai tidak langsung berperan sebagai pelaku aktif di lapangan.
Oditur juga menegaskan bahwa meski tidak ditahan, Frengky tetap berstatus terdakwa dan wajib mengikuti seluruh tahapan proses hukum. Keterbukaan Oditur soal alasan ini bertujuan menjelaskan kepada publik bahwa penahanan tidak dilakukan hanya berdasarkan tekanan opini, tetapi atas pertimbangan prosedural dan fakta di lapangan.
Baca Juga: Macet Parah di Tol Jatibening Arah Cawang, Mobil Terperosok Jadi Penyebab!
Peran Frengky Dalam Konstruksi Perkara
Berdasarkan penjelasan Oditur, Frengky awalnya hendak menarik mobil lewat leasing, namun karena tidak bertemu pihak yang dicari, ia justru mengikuti Kopda Feri Herianto. Dalam perjalanan itu, Frengky tetap berada di dalam mobil tanpa turun, bahkan ketika terjadi peristiwa pembunuhan sang Kacab bank. Sikapnya dinilai tidak turut serta langsung menganiaya korban.
Meski begitu, penyidik tetap memasukkan ketiga prajurit TNI ke berkas karena ditemukan keterlibatan dalam perencanaan atau kegiatan terkait kasus pembunuhan berencana. Konstruksi perkara menyebut mereka didakwa melakukan pembunuhan terhadap M Ilham Pradipta. Perbedaan peran diakui, namun semuanya terlibat dalam peristiwa yang sama.
Keterlibatan Frengky sempat simpang siur di awal pengungkapan kasus, saat hanya dua anggota TNI yang disebut tersangka. Seiring perkembangan penyidikan, ditemukan bukti dan informasi yang mengarahkan adanya satu anggota lagi, sehingga proses pemanggilan dan penyerahan perkara agak lebih lama. Hal ini turut memengaruhi penentuan status penahanannya.
Respons Publik dan Harapan Proses Hukum
Pengumuman bahwa salah satu terdakwa TNI tidak ditahan memicu reaksi beragam dari masyarakat. Sebagian publik memahami bahwa penahanan di lingkungan militer memiliki mekanisme tersendiri dan tidak boleh disamaratakan dengan penahanan kasus sipil. Namun sebagian lain khawatir, hal ini menimbulkan kesan perlakuan istimewa kepada oknum militer.
Pemerintah militer dan penegak hukum menegaskan kasus ini berjalan profesional dan terbuka. Sidang digelar transparan, media diberi ruang meliput. TNI dan aparat menekankan tidak ada intervensi terhadap putusan, karena pengadilan memiliki kewenangan dan independensi penuh.
Masyarakat berharap proses hukum tetap berjalan adil, tanpa memandang latar belakang profesi tersangka. Pemantauan publik dinilai penting agar penanganan kasus pembunuhan Kepala Cabang bank ini menjadi contoh bahwa hukum menegakkan keadilan secara merata, baik untuk warga sipil maupun anggota TNI.
Temukan rangkuman informasi paling menarik dan sedang viral di bawah ini yang siap menambah wawasan Anda, hanya di KEPPO INDONESIA!
Sumber Informasi Gambar:
Gambar Pertama dari news.detik.com
Gambar Kedua dari tangsel.inews.id