KPK menahan dua tersangka kasus proyek fiktif BUMN yang merugikan negara hingga Rp 46,8 miliar setelah penyelidikan intensif.

KPK kembali menunjukkan taringnya memberantas korupsi dengan menahan dua pejabat BUMN terkait dugaan proyek fiktif. Penahanan ini mengungkap praktik curang yang merugikan negara puluhan miliar rupiah sekaligus memperingatkan penyalahgunaan wewenang akan ditindak tegas.
Temukan rangkuman informasi menarik dan berita paling terviral lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di KEPPO INDONESIA.
Modus Operandi Proyek Fiktif Yang Terstruktur
KPK menahan dua tersangka kasus proyek fiktif yang melibatkan perusahaan konstruksi BUMN. Kedua tersangka adalah Didik Mardiyanto (Kepala Divisi EPC) dan Herry Nurdy Nasution (Senior Manager Keuangan dan Human Capital Divisi EPC). Mereka ditahan selama 20 hari, mulai 25 November hingga 14 Desember 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pada Juni 2022, DM memerintahkan HNN menyiapkan Rp 25 miliar untuk proyek Cisem (Cirebon-Semarang). Perintah ini merupakan langkah awal dari rangkaian kejahatan terstruktur yang mereka lakukan.
Untuk menyamarkan pengeluaran tersebut agar tampak wajar, keduanya mengatur penggunaan vendor fiktif atas nama PT AW. Vendor ini dibuat seolah-olah aktif dengan menggunakan nama dua office boy, yaitu EP dan FH. Mereka juga melengkapi dengan dokumen purchase order dan tagihan fiktif, serta melakukan validasi pembayaran palsu untuk mengelabui sistem.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Jaringan Vendor Fiktif Dan Aliran Dana Haram
Setelah dana dicairkan ke vendor fiktif, DM dan HNN kembali menerima uang tersebut melalui staf, bahkan dalam bentuk valuta asing, sebagai upaya menyembunyikan jejak transaksi dan meraup keuntungan pribadi. Praktik ini dilakukan berulang, merugikan kas perusahaan.
Selain PT AW, KPK juga menemukan vendor fiktif lain yang melibatkan KYD (driver), APR (office boy), dan KUR (staf keuangan Divisi EPC), terkait proyek fiktif senilai total Rp 10,8 miliar. Temuan ini menunjukkan adanya jaringan internal terorganisir untuk korupsi.
Dalam kurun waktu Juni 2022 hingga Maret 2023, teridentifikasi sembilan proyek fiktif yang dikerjakan oleh Divisi EPC, dengan total kerugian mencapai Rp 46,8 miliar. Angka ini mencerminkan skala kejahatan yang signifikan dan dampak besar terhadap keuangan perusahaan BUMN serta negara.
Baca Juga: Kubu Paulus Tannos Soroti Langkah Mendadak KPK Terbitkan DPO
Daftar Proyek Fiktif Dan Pembagian Hasil

Proyek-proyek fiktif yang teridentifikasi sangat beragam, meliputi pembangunan pabrik peleburan (Smelter) nikel di Kolaka senilai Rp 25,3 miliar, pembangunan Mines of Bahodopi Block 2 dan 3 di Morowali senilai Rp 10,8 miliar, serta pembangunan Sulut-1 Coal Fired Steam Power Plant di Manado senilai Rp 4 miliar. Daftar ini menunjukkan luasnya jangkauan praktik korupsi yang dilakukan.
Ada juga proyek PSPP Portsite di Timika, Papua, senilai Rp 1,6 miliar. Mobile Power Plant (MPP) Paket 7 di berbagai lokasi seperti Nabire dan Labuan Bajo senilai Rp 607 juta, serta MPP Paket 8 di Jayapura dan Kendari senilai Rp 986 juta. Proyek-proyek ini seolah-olah dilaksanakan, namun kenyataannya hanya di atas kertas.
Lebih lanjut, DM bahkan mengalirkan sebagian uang dari proyek Mines of Bahodopi Block 2 dan 3 untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjangan Variabel (TVAR). Uang tersebut diberikan kepada KUR sebesar Rp 7,5 miliar dan APR sebesar Rp 3,3 miliar. Hal ini menunjukkan bahwa dana hasil korupsi juga digunakan untuk memperkaya individu lain dalam lingkaran mereka.
Kerugian Negara Dan Ancaman Hukuman
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh DM dan HNN mengakibatkan kerugian keuangan negara setidaknya senilai Rp 46,8 miliar. Kerugian ini timbul akibat pengeluaran dari kas perusahaan untuk pembayaran vendor fiktif yang sama sekali tidak menghasilkan manfaat bagi perusahaan. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal tersebut diperkuat dengan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Pasal-pasal ini menyoroti keterlibatan lebih dari satu orang dalam tindak pidana korupsi.
Penahanan ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berniat melakukan praktik korupsi di lingkungan BUMN. KPK berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus-kasus serupa demi menjaga integritas keuangan negara. Hal ini juga untuk memastikan setiap rupiah yang dianggarkan benar-benar digunakan bagi pembangunan dan kesejahteraan rakyat.
Pantau selalu beragam berita terkini yang akurat, terpercaya, dan mendalam, eksklusif hanya di KEPPO INDONESIA agar Anda tidak ketinggalan setiap perkembangan penting lainnya.
- Gambar Utama dari news.detik.com
- Gambar Kedua dari market.bisnis.com