KPK mendalami percakapan rahasia Sudewo dengan DPRD Kabupaten Pati terkait proses pemakzulan pemeriksaan ini dilakukan.
Mengungkap fakta di balik isu pemakzulan dan dugaan pemerasan jabatan perangkat desa. KPK juga memeriksa saksi kunci dari DPRD, KPU, dan Pemkab Pati untuk mendalami komunikasi, penganggaran, serta peran Tim 8 dalam kasus ini. Langkah penyidik diharapkan memberi kejelasan dan efek jera.
Temukan rangkuman informasi menarik dan berita paling terviral lainnya yang bisa kamu jadikan wawasan terbaru yang hanya ada di KEPPO INDONESIA.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Saksi Kasus Pemerasan Perangkat Desa Pati Diperiksa KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi terkait kasus pemerasan pengisian jabatan calon perangkat desa yang dilakukan Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami percakapan Sudewo dengan pihak DPRD saat pembahasan isu pemakzulan. Salah satu saksi yang diperiksa adalah Ali Basrudin, anggota DPRD Kabupaten Pati.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik mendalami komunikasi antara Sudewo dan DPRD terkait rencana pemakzulan. Pemeriksaan ini bertujuan mengungkap sejauh mana hubungan antara penyelenggara daerah dan DPRD memengaruhi proses pengisian perangkat desa.
Selain Ali Basrudin, KPK juga memanggil saksi dari berbagai pihak untuk memastikan fakta di lapangan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk menelusuri aliran dana, peran individu, dan struktur tim yang terlibat dalam praktik pemerasan.
KPU dan Pemkab Pati Dimintai Keterangan
Selain anggota DPRD, KPK memeriksa saksi dari KPU Kabupaten Pati dan Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra. Penyidik mendalami peran Tim 8 yang dibentuk Sudewo dalam pemilihan kepala daerah dan pengisian jabatan perangkat desa.
Pemeriksaan juga mencakup perencanaan dan penganggaran calon perangkat desa yang akan mengikuti pemilihan pada Maret 2026. Hal ini dilakukan untuk memastikan mekanisme pengisian jabatan tidak disalahgunakan.
KPK menekankan pentingnya saksi memberikan keterangan sejujur-jujurnya agar kasus pemerasan ini terungkap secara tuntas. Langkah ini juga menjadi sinyal kuat bahwa korupsi jabatan tidak akan ditoleransi.
Baca Juga: Geger! Ancaman Bom di SMA Jatinegara Jakarta Timur Berakhir Hoax, Polisi Pastikan Aman!
Daftar Saksi Kunci Kasus Pati
Sejumlah saksi yang diperiksa KPK antara lain Riyoso (mantan Pj. Sekda dan Kadis PUPR), Ali Basrudin (DPRD), P. Supriyanto (Ketua KPU Pati), Sugiyono (Kadis Kominfo), Teguh Widyatmoko (Sekda), Tri Hariyama (Kadis Permades), Siti Noor Aini alias Nunung (ASN Permades), Sutikno (Kabag PBJ), Suhardi (Kades Baleadi), Imam Sholikin (Kades Gadu), Subur Prabowo (Ketua Koperasi Artha Bahana Syariah), dan Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra.
Pemeriksaan ini bertujuan menelusuri percakapan, komunikasi internal, hingga proses penganggaran yang melibatkan calon perangkat desa. Saksi juga dimintai keterangan terkait struktur Tim 8 yang menjadi tim sukses Sudewo dalam pengisian jabatan.
Dengan daftar saksi yang luas, KPK berharap dapat memetakan alur kasus secara jelas, mulai dari pengaturan tarif hingga distribusi uang, termasuk peran individu di DPRD dan Pemkab Pati.
Sudewo dan Empat Tersangka Lainnya
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, salah satunya Bupati Pati nonaktif Sudewo. Sudewo diduga memasang tarif Rp 125-150 juta per calon perangkat desa, yang kemudian dinaikkan timnya menjadi Rp 165-225 juta. Total uang yang disita mencapai Rp 2,6 miliar.
Selain Sudewo, tiga tersangka lain adalah Abdul Suyono (Kades Karangrowo), Sumarjiono (Kades Arumanis), dan Karjan (Kades Sukorukun). Keempatnya dituding terlibat dalam praktik pemerasan calon perangkat desa untuk keuntungan pribadi.
KPK juga mendalami struktur Tim 8, yang terdiri dari tim sukses Sudewo, dalam mengatur pemilihan kepala desa dan pengisian perangkat desa. Penyidik berharap proses hukum ini dapat memberikan efek jera dan menegaskan bahwa korupsi jabatan akan ditindak tegas.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari news.detik.com
- Gambar Kedua dari detik.com