KPK membongkar modus baru oknum Bea Cukai yang menyulap apartemen menjadi safe house untuk menyimpan uang tunai dan emas hasil suap serta gratifikasi impor.
Safe house tersebut ditemukan berisi gepokan uang asing dan logam mulia, menunjukkan praktik sistematis untuk menyembunyikan barang ilegal. Penindakan ini menegaskan komitmen KPK memberantas korupsi di sektor kepabeanan.
Simak berita terbaru dan viral setiap hari, yang menghadirkan informasi menarik dan bermanfaat hanya ada di KEPPO INDONESIA.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
KPK Tangkap Enam Pejabat dan Swasta Tersangka Suap Impor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara suap dan gratifikasi terkait impor barang, termasuk tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. OTT dilakukan pada Rabu (4/2/2026) di kantor Bea Cukai, Jakarta, yang mengamankan 17 orang.
Para tersangka kini menghadapi proses hukum lebih lanjut, termasuk penahanan di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih. Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari upaya KPK memberantas praktik korupsi di sektor kepabeanan yang dinilai merugikan negara.
Pihak KPK menegaskan bahwa penyelidikan kasus ini masih berlanjut. Selain tersangka yang sudah diumumkan, kemungkinan adanya pengembangan kasus untuk mengungkap oknum atau pihak lain yang terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi masih terbuka.
Lima Tersangka KPK Resmi Ditahan Selama 20 Hari
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa enam tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan sejak 5 Februari hingga 24 Februari 2026. Lima tersangka ditahan terlebih dahulu, sementara satu lainnya sedang proses administrasi penahanan.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap lima tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 5 sampai 24 Februari 2026,” ucap Asep Guntur Rahayu. Hal ini dilakukan agar proses pemeriksaan dan pengumpulan bukti berjalan optimal.
Daftar enam tersangka adalah Rizal (Direktur P2 DJBC periode 2024-2026), Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intel P2 DJBC), Orlando (Kasi Intel DJBC), Jhon Field (Pemilik PT Blueray), Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray), dan Dedy Kurniawan (Manager Operasional PT Blueray).
Baca Juga: Kontroversi ‘Mens Rea’: Pandji Pragiwaksono Hadapi Rentetan Pemeriksaan Polda Metro Jaya!
Safe House untuk Menyimpan Uang dan Emas
Dalam penyidikan, KPK menemukan fakta bahwa oknum DJBC menyewa safe house khusus untuk menyimpan uang dan barang berharga. Apartemen yang dijadikan safe house tersebut ditemukan berisi gepokan uang asing dan logam mulia. Hal ini menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menyembunyikan hasil suap dan gratifikasi.
“Ya, ini memang diduga para oknum dari Dirjen Bea Cukai ini menyiapkan safe house ya untuk menyimpan barang-barang seperti uang, kemudian tadi logam mulia, jadi memang disiapkan secara khusus untuk tempat penyimpanan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (5/2/2026) malam.
Budi menambahkan bahwa apartemen tersebut disewa secara khusus untuk menyimpan barang dan uang hasil praktik ilegal. Fakta ini menjadi bukti tambahan dalam penyidikan KPK terkait modus operandi oknum Bea Cukai yang melibatkan perusahaan swasta.
Perusahaan Swasta Diduga Terlibat Gratifikasi Impor
Selain pejabat Bea Cukai, KPK juga menetapkan tiga pihak dari PT Blueray sebagai tersangka. Mereka diduga memberikan suap dan gratifikasi terkait kelancaran impor barang. Perusahaan swasta ini menjadi bagian penting dalam kasus karena diduga menjadi penerima dan pemberi suap untuk mempermudah proses kepabeanan.
Penyidikan terhadap para tersangka melibatkan analisis dokumen impor, transaksi keuangan, dan pengawasan kegiatan di safe house. KPK menegaskan bahwa seluruh bukti akan dijadikan dasar untuk menjerat para pihak yang terbukti melanggar hukum.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat DJBC dan perusahaan swasta dalam praktik suap yang merugikan negara. KPK menekankan bahwa penindakan akan berlanjut demi menegakkan hukum dan mencegah praktik serupa terjadi di masa mendatang.
Simak dan terus membaca untuk informasi lainnya yang akan kami berikan yang terbaru dan terviral hanya ada di KEPPO INDONESIA.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari news.detik.com
- Gambar Kedua dari inews.id