Kantor Imigrasi Jakarta Barat berhasil menangkap tiga WNA, dua asal Tiongkok dan satu asal Thailand, yang diduga terlibat dalam sindikat orang ke Australia.
Salah satu pelaku menggunakan identitas WNI palsu untuk memfasilitasi perjalanan ilegal. Penangkapan ini mengungkap modus dokumen palsu dan rute gelap ke luar negeri. Imigrasi akan menindaklanjuti dengan deportasi dan penangkalan, sementara kementerian memberikan apresiasi atas tindakan cepat.
Simak berita terbaru dan viral setiap hari, yang menghadirkan informasi menarik dan bermanfaat hanya ada di KEPPO INDONESIA.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Imigrasi Jakarta Barat Tangkap Tiga WNA dalam Kasus TPPM
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat berhasil mengamankan tiga warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal dan terlibat tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM). Mereka terdiri dari dua WNA asal Tiongkok berinisial SS (37) dan XS (22), serta satu WNA asal Thailand berinisial PK.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah, menjelaskan bahwa salah satu WNA Tiongkok menggunakan identitas kependudukan Warga Negara Indonesia (WNI) palsu untuk mendukung aksinya. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya orang asing yang diduga memiliki KTP WNI ilegal di wilayah Jakarta Barat.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 12 Januari 2026, dengan dasar surat perintah tugas khusus. “Kami berhasil mengamankan dua WN Tiongkok berinisial SS dan XS, serta satu WN Thailand berinisial PK,” ujar Ronald dalam keterangan tertulis, Rabu (21/1/2026). Ketiganya kini menjalani proses pemeriksaan dan tindak lanjut hukum keimigrasian.
Modus Penyelundupan Dokumen Palsu dan Perjalanan Ilegal
Para pelaku memasuki Indonesia dengan visa berbeda. SS dan XS menggunakan Visa On Arrival (VoA), sementara PK menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK). Mereka diduga mempromosikan pemalsuan dokumen kependudukan WNI kepada warga Tiongkok untuk mempermudah keberangkatan ilegal ke Australia.
Menurut keterangan Imigrasi, SS membuat KTP elektronik dengan identitas palsu atas nama Gunawan Santoso, dibantu oleh seorang perempuan WNI berinisial LS. Biaya yang dikeluarkan mencapai Rp 90 juta, yang juga digunakan untuk pengurusan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran ilegal.
SS berperan mempromosikan pembuatan dokumen ilegal, sedangkan XS membantu proses pengajuan dan pengambilan dokumen, serta mengantar WNA tersebut untuk bertemu dengan seseorang berinisial A alias C. “Mereka melakukan koordinasi agar WNA tersebut bisa melakukan perjalanan ilegal ke Australia,” tambah Ronald.
Baca Juga: Pertemuan Bersejarah Prabowo Dan PM Inggris, Fokus Pada Kerja Sama Maritim!
Perjalanan Ilegal ke Australia dan Keuntungan Pelaku
XS mengaku telah mengirim lima WNA ke Australia secara ilegal. Para WNA berangkat dari Tiongkok ke Jakarta secara mandiri, kemudian dilanjutkan ke Merauke, Papua, yang didampingi A alias C. Dari Merauke, mereka menyeberang ke Australia menggunakan kapal milik A alias C.
Biaya pengiriman WNA ilegal dipatok Rp 130 juta per orang. XS mengaku memperoleh keuntungan sekitar 8.000 RMB atau setara Rp 17 juta dari setiap keberangkatan. Namun, menurut informasi terbaru, WNA yang dikirim ternyata telah ditangkap pihak berwenang Australia.
Modus ini menunjukkan TPPM bukan hanya pelanggaran imigrasi, tetapi juga kejahatan transnasional yang kompleks. Hal ini menuntut koordinasi lintas negara dan penegakan hukum yang cepat untuk mencegah praktik serupa di masa depan.
Langkah Imigrasi dan Pujian dari Kementerian
Kantor Imigrasi Jakarta Barat akan menindaklanjuti kasus ini dengan memberikan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sesuai Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketiga WNA tersebut diduga melanggar Pasal 120 Huruf a juncto Pasal 122 Huruf a terkait penyalahgunaan izin tinggal dan TPPM.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, Pamuji Raharja, memberikan apresiasi atas langkah cepat jajaran Imigrasi Jakarta Barat. Ia menekankan bahwa TPPM termasuk kategori kejahatan extraordinary crime yang menuntut penanganan serius dan koordinasi lintas lembaga.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi pihak yang mencoba memanfaatkan dokumen palsu atau melakukan penyelundupan manusia. Imigrasi juga terus meningkatkan pengawasan terhadap orang asing dan edukasi masyarakat untuk melaporkan praktik ilegal serupa.
Simak dan terus membaca untuk informasi lainnya yang akan kami berikan yang terbaru dan terviral hanya ada di KEPPO INDONESIA.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari megapolitan.kompas.com
- Gambar Kedua dari news.detik.com