Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan berhasil menggagalkan pengangkutan 600 batang kayu ilegal di Sungai Pawan, Ketapang, Kalimantan Barat.
Kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi dan diduga berasal dari kawasan hutan tanpa izin. Petugas mengamankan lima pelaku serta lokasi industri pengolahan kayu untuk penyidikan lebih lanjut. Pemerintah menegaskan komitmen memberantas illegal logging dan menindak tegas seluruh jaringan.
Simak berita terbaru dan viral setiap hari, yang menghadirkan informasi menarik dan bermanfaat hanya ada di KEPPO INDONESIA.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Ratusan Kayu Ilegal Digagalkan di Sungai Pawan, Ketapang
Rakit kayu berisi sekitar 600 batang kayu bulat jenis rimba campuran berhasil digagalkan oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan pada Sabtu (17/1/2026). Kayu tersebut diduga hendak diangkut secara ilegal dari hulu Sungai Pawan, Ketapang, Kalimantan Barat.
Kayu-kayu itu ditemukan di dua unit klotok yang merapat di perairan Sungai Pawan, tepat di seberang industri pengolahan kayu di Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong. Petugas menilai lokasi ini strategis untuk mengangkut kayu tanpa izin, memanfaatkan akses sungai yang mudah dijangkau.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menyatakan bahwa operasi ini menegaskan komitmen pihaknya dalam menindak praktik illegal logging. “Penangkapan bermula dari informasi laporan masyarakat mengenai aktivitas pengangkutan rakit kayu bulat ilegal dari kawasan hutan tanpa izin,” ujar Leonardo, Senin (19/1/2026).
Pelaku dan Dokumen Kayu Ilegal Diamankan
Pemeriksaan awal menunjukkan ratusan batang kayu itu tidak dilengkapi dokumen resmi seperti Surat Keterangan Sahnya Angkutan Hasil Hutan (SKSHHK) maupun dokumen perizinan lain. Kondisi ini menegaskan dugaan kuat bahwa kayu tersebut berasal dari kawasan hutan tanpa izin resmi.
Petugas mengamankan lima orang pelaku yang berada di lokasi kejadian untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Kami sedang mendalami peran masing-masing pelaku serta aktor intelektualnya,” kata Leonardo. Proses ini diharapkan bisa mengungkap jaringan di balik pengangkutan kayu ilegal.
Selain itu, lokasi industri pengolahan kayu juga diamankan karena diduga menerima bahan baku kayu ilegal. Barang bukti akan diperiksa lebih lanjut sebagai bagian dari penyidikan. Langkah ini penting untuk menutup kemungkinan adanya penyaluran kayu ilegal ke pasar.
Baca Juga: Sewa Rp 2.000 Per Hari Di Rusunawa Tebing Tinggi, Kehidupan Jadi Berkah
Hukuman Berat Menanti Pelaku Kayu Ilegal
Kelima pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. Dugaan pelanggaran mengacu pada Pasal 83 Ayat (1) Huruf b, yang melarang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tanpa dilengkapi SKSHHK.
“Pelaku diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp 2,5 miliar,” jelas Leonardo. Hukuman ini mencerminkan upaya pemerintah menekan praktik ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.
Penyidik juga menegaskan akan mengejar pelaku lain yang tergabung dalam jaringan ini. Termasuk industri dan pemodal yang menampung kayu ilegal, sehingga seluruh rantai distribusi ilegal dapat terungkap dan ditindak tegas.
Pemerintah Tegas Lawan Illegal Logging
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan pemerintah tidak memberi toleransi bagi pelaku perusakan hutan. “Siapapun yang terlibat, baik pelaku lapangan, pemodal, maupun korporasi, akan ditindak tegas. Tidak ada tempat bagi perusak hutan,” ujar Dwi.
Operasi ini merupakan bagian dari strategi Gakkum Kehutanan untuk menekan deforestasi, kerusakan lingkungan, dan kerugian negara akibat pembalakan liar. Kegiatan ilegal di Kalimantan Barat selama ini menjadi perhatian khusus karena kawasan ini rawan eksploitasi hutan.
Simak dan terus membaca untuk informasi lainnya yang akan kami berikan yang terbaru dan terviral hanya ada di KEPPO INDONESIA.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari lestari.kompas.com
- Gambar Kedua dari lestari.kompas.com