Harga cabai rawit merah melonjak drastis hingga menyamai harga daging sapi, memicu kekhawatiran dan pertanyaan warga tentang penyebabnya.

Menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), masyarakat dihadapkan pada kenyataan pahit, harga cabai rawit merah melambung tinggi, bahkan hampir menyamai harga satu kilogram daging sapi. Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) mencatat kenaikan signifikan ini, menimbulkan kekhawatiran di kalangan konsumen dan pelaku usaha.
Temukan rangkuman informasi menarik dan berita paling terviral lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di KEPPO INDONESIA.
Kenaikan Harga Cabai Rawit Merah Yang Fantastis
Sekretaris Jenderal Ikappi, Reynaldi Sarijowan, mengonfirmasi lonjakan harga ini, menyebutnya sebagai pola tahunan yang membuat komoditas pangan merangkak naik. Pemantauan Ikappi menunjukkan bahwa harga cabai rawit merah telah melewati angka Rp 100.000 per kilogram di beberapa daerah.
Di sejumlah wilayah, harga bahkan mencapai Rp 120.000 per kilogram, sebuah angka yang mencengangkan karena hampir setara dengan harga satu kilogram daging sapi. Temuan ini jauh melampaui Harga Acuan Penjualan (HAP) yang ditetapkan pemerintah, yaitu antara Rp 40.000 hingga Rp 57.000 per kilogram.
Sebagai perbandingan, harga rata-rata nasional daging sapi adalah Rp 134.994 per kilogram. Ini berarti cabai rawit merah di beberapa lokasi kini hanya selisih tipis dari komoditas protein hewani tersebut. Hal ini menunjukkan betapa drastisnya kenaikan harga komoditas pedas ini.
bergabung dengan Saluran Whatsapp, dapatkan berita terkini
Kondisi Harga Pangan Lain Menjelang Nataru
Meskipun cabai rawit merah melonjak, Panel Harga Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencatat adanya penurunan harga di hampir semua jenis bahan pangan lain menjelang Nataru. Penurunan ini mencakup beras, telur ayam, hingga minyak goreng, memberikan sedikit kelegaan bagi konsumen.
Namun, Reynaldi Sarijowan menegaskan bahwa meski ada penurunan harian, harga-harga tersebut masih tergolong tinggi jika dibandingkan dengan harga acuan yang ditetapkan. Contohnya, harga rata-rata nasional beras medium Rp 13.329 per kilogram, beras premium Rp 15.522 per kilogram, dan beras SPHP Rp 12.380 per kilogram.
Harga komoditas lain seperti bawang merah Rp 46.278 per kilogram, bawang putih Rp 35.840 per kilogram, cabai merah keriting Rp 35.840 per kilogram, cabai merah besar Rp 49.699 per kilogram, serta telur ayam ras Rp 30.920 per kilogram. Minyak goreng premium dijual Rp 20.490 per liter, Minyakita Rp 17.125 per liter, dan curah Rp 17.170 per liter.
Baca Juga: Orangutan Tapanuli Ditemukan Tewas Saat Pencarian Korban Banjir Batangtoru
Penyebab Dan Toleransi Kenaikan Harga

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menilai kenaikan harga cabai menjelang Nataru masih dalam batas wajar. Meskipun sudah melebihi HAP di tingkat konsumen. Menurutnya, produksi cabai pada 2025 sebenarnya cukup, namun faktor cuaca ekstrem menghambat proses panen.
Budi menjelaskan bahwa kenaikan harga cabai bukan disebabkan oleh kelangkaan pasokan, melainkan karena hujan terus-menerus yang membuat panen tidak maksimal. Ia mencontohkan kenaikan di Pontianak yang mencapai Rp 67.000 per kilogram untuk cabai merah besar, dari HAP sekitar Rp 55.000-Rp 57.000.
Kenaikan harga cabai di akhir tahun dinilai Mendag Budi sebagai fenomena yang terjadi hampir setiap tahun. Pada tahun 2024, penyebabnya adalah hama atau penyakit, sementara tahun ini adalah kendala cuaca. Stok di tingkat produsen dinyatakan mencukupi, hanya saja proses distribusinya terganggu.
Desakan Pengendalian Harga Dari DPR
Anggota Komisi VI DPR RI, M. Sarmuji, mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah cepat dan terukur dalam mengendalikan kenaikan harga kebutuhan pokok. Ia khawatir lonjakan harga akan membebani masyarakat, terutama kelompok berpendapatan rendah, menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Sarmuji menekankan bahwa kenaikan harga menjelang hari besar keagamaan dan libur panjang tidak boleh dimanfaatkan oleh penimbun dan spekulan pasar. Pemerintah harus memastikan mekanisme distribusi, stok, dan pengawasan harga berjalan disiplin untuk mencegah praktik tidak bertanggung jawab.
Berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) per 6 Desember 2025, rata-rata harga cabai merah nasional mencapai Rp 59.898 per kilogram. Batas atas HAP konsumen ditetapkan Rp 55.000. Sedangkan cabai rawit nasional tercatat Rp 60.861 per kilogram, dengan batas atas HAP konsumen Rp 57.000. Hal ini menunjukkan bahwa harga di pasar sudah melampaui batas acuan pemerintah.
Pantau selalu beragam berita terkini yang akurat, terpercaya, dan mendalam, eksklusif hanya di KEPPO INDONESIA agar Anda tidak ketinggalan setiap perkembangan penting lainnya.
- Gambar Utama dari liputan6.com
- Gambar Kedua dari jogja.antaranews.com