Bagikan

Karyawan diduga menggelapkan Rp216 juta milik perusahaan, Kasus terungkap lewat audit internal, pelaku terancam 4 tahun penjara.

Gelapkan Rp216 Juta untuk Kepentingan Pribadi, Karyawan Terancam Penjara
Kasus penggelapan kembali mencoreng dunia kerja. Seorang karyawan diduga menyalahgunakan kepercayaan perusahaan dengan menggelapkan dana sebesar Rp216 juta demi kepentingan pribadi.

Perbuatan tersebut tidak hanya merugikan perusahaan secara finansial, tetapi juga berimplikasi hukum serius bagi pelaku. Artikel KEPPO INDONESIA ini mengulas kronologi kasus, modus penggelapan, serta ancaman hukum yang menanti pelaku.

Karyawan Di Jakarta Barat Gelapkan Uang Perusahaan Rp216 Juta

Seorang karyawan berinisial AJS (27) harus berhadapan dengan proses hukum setelah terbukti menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Akibat perbuatannya, AJS terancam hukuman pidana penjara hingga empat tahun. Kasus ini menjadi pengingat serius tentang pentingnya integritas dan pengawasan internal di lingkungan perusahaan.

AJS diketahui menggelapkan dana perusahaan senilai Rp216 juta dengan memanfaatkan posisinya sebagai karyawan. Perbuatan tersebut akhirnya terungkap setelah pihak perusahaan melakukan audit internal terhadap transaksi keuangan.

bergabung dengan Saluran Whatsapp, dapatkan berita terkini

Modus Penggelapan Terungkap Lewat Audit Internal

Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap ketika perusahaan menemukan kejanggalan dalam laporan keuangan. Audit internal menunjukkan adanya pembayaran invoice (tagihan) yang dilakukan secara ganda pada tahun 2023.

“Ditemukan adanya transaksi pembayaran invoice yang dilakukan dua kali, padahal tagihan tersebut sudah lebih dulu dilunasi oleh pihak perusahaan,” ujar Alex, dikutip dari Antara, Minggu.

Setelah ditelusuri lebih lanjut, korban yang merupakan Direktur CV tersebut mendapati bahwa AJS menjadi pihak yang bertanggung jawab atas transaksi bermasalah tersebut. Dana hasil pembayaran ganda itu kemudian disalahgunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Heboh! Aura Kasih Dituding Simpanan Ridwan Kamil, Atalia Praratya Ajukan Cerai

Pelaku Menyerahkan Diri Dan Terancam Hukuman Penjara

Pelaku Menyerahkan Diri Dan Terancam Hukuman Penjara 700

Mengetahui perbuatannya terbongkar, AJS akhirnya menyerahkan diri secara sukarela ke pihak kepolisian pada Rabu, 17 Desember 2025. Menurut AKP Alexander, pelaku telah siap menerima konsekuensi hukum atas tindakannya.

“Dia ketahuan oleh bosnya. Setelah itu, AJS dengan ikhlas menyerahkan diri karena sudah siap menerima ganjaran. Pihak perusahaan kemudian membuat laporan polisi,” jelas Alex.

Atas perbuatannya, AJS dijerat dengan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dalam jabatan. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi pelaku penggelapan yang dilakukan karena hubungan kerja.

Dana Digelapkan Untuk Gaya Hidup Pribadi

Dalam pemeriksaan lanjutan, polisi mengungkap bahwa motif penggelapan yang dilakukan AJS berkaitan dengan pemenuhan gaya hidup pribadi. “Setelah kita dalami, pelaku punya gaya hidup yang mungkin agak eksklusif. Dia suka hiburan malam,” ungkap AKP Alexander.

Kasus ini menjadi peringatan bagi perusahaan agar memperketat sistem pengawasan keuangan dan rutin melakukan audit internal. Di sisi lain, peristiwa ini juga menegaskan bahwa penyalahgunaan kepercayaan dalam hubungan kerja memiliki konsekuensi hukum serius dan tidak dapat ditoleransi.

Pihak kepolisian memastikan proses hukum terhadap AJS akan terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku, sementara barang bukti dan aliran dana masih didalami untuk melengkapi berkas perkara.

Modus Penggelapan Terungkap Lewat Audit Internal Perusahaan

Penggelapan yang dilakukan AJS terungkap setelah perusahaan melakukan audit internal dan menemukan adanya pembayaran invoice ganda. Uang yang seharusnya sudah dilunasi perusahaan justru dimanfaatkan pelaku untuk kepentingan pribadi, hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian.

Pantau selalu beragam berita terkini yang akurat, terpercaya, dan mendalam, eksklusif hanya di KEPPO INDONESIA agar Anda tidak ketinggalan setiap perkembangan penting lainnya.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Utama dari istockphoto.com
  • Gambar Kedua dari hukumonline.com