Seorang anggota Brimob Polda Aceh dilaporkan melakukan desersi setelah meninggalkan tugas tanpa izin sejak Desember 2025.
Personel tersebut, Bripda Muhammad Rio, awalnya tercatat sebagai anggota Satuan Brimob di Polda Aceh sebelum dinyatakan tidak hadir pada tugas sejak 8 Desember 2025 tanpa pemberitahuan resmi kepada atasan.
Tindakan meninggalkan tugas tanpa izin ini dikonfirmasi sebagai desersi. Sebuah pelanggaran berat terhadap disiplin kepolisian yang kemudian membuat institusi kepolisian menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berikut ini KEPPO INDONESIA Akan merangkum berbagai informasi kriminal menarik lainnya dan bermanfaat yang bisa menambah wawasan anda.
bergabung dengan Saluran Whatsapp, dapatkan berita terkini
Riwayat Profesional yang Mempengaruhi Keputusan
Sebelum tindakan desersi ini, latar belakang karier Bripda Rio di institusi Kepolisian sudah tidak mulus. Ia tercatat pernah melanggar Kode Etik Profesi Polri terkait kasus menjalin hubungan perselingkuhan hingga melakukan pernikahan siri yang melanggar aturan internal.
Kasus tersebut pernah dibawa ke Komisi Kode Etik Polri dan menghasilkan sanksi administratif berupa mutasi serta demosi selama dua tahun. Riwayat pelanggaran ini dianggap berkontribusi pada dinamika perilaku profesionalnya yang selanjutnya memutuskan pergi tanpa izin dan kemudian berperan di luar struktur resmi negara.
Bukti Kehadiran di Medan Konflik Ukraina
Polda Aceh memiliki bukti kuat soal keberadaan Rio di wilayah konflik. Selain dokumentasi berupa video dan foto yang diperoleh dari pesan yang ia kirimkan. Pihak kepolisian juga memiliki data perjalanan yang menunjukkan rute penerbangan Rio keluar negeri pada Desember 2025.
Beberapa sumber menyebut bahwa ia melakukan perjalanan dari Jakarta menuju beberapa kota internasional sebelum tiba di Rusia. Bukti tersebut menjadi dasar kuat dugaan bahwa ia bukan lagi sekadar di luar negeri untuk liburan atau urusan lain.
Tetapi terlibat langsung sebagai bagian dari unit militer Rusia kemungkinan sebagai tentara bayaran yang berjuang di medan konflik Ukraina.
Baca Juga: Terungkap! Pembunuh Mahasiswi STIHSA Banjarmasin Ternyata Oknum Polisi
Proses Etik di Lingkungan Kepolisian
Sebelum kasus desersi ini. Rio pernah menjalani proses kode etik profesi Polri karena terlibat pelanggaran serius terkait hubungan pribadi yang tidak sesuai dengan aturan disiplin.
Sidang Komisi Kode Etik Polri telah memutuskan sanksi administratif berupa demosi selama dua tahun serta penempatan di unit sementara. Namun, setelah mendapatkan sanksi tersebut. Rio tidak kembali menjalankan tugasnya dan kemudian menghilang dari catatan dinas.
Polda Aceh menilai tindakan desersi yang dilakukan menunjukkan pelanggaran disiplin yang sangat berat. Sehingga yang bersangkutan secara resmi tidak lagi dipandang layak menjadi bagian dari Kepolisian Republik Indonesia.
Sikap tegas ini mencerminkan komitmen institusi terhadap standar perilaku dan loyalitas anggota. Penempatan di unit tertentu setelah sanksi internal menunjukkan niatan awal pembinaan. Tetapi ketidakpatuhan untuk kembali bertugas menjadi titik kritis dalam penanganan kasus selanjutnya.
Reaksi Resmi Polda Aceh Terhadap Peristiwa Ini
Polda Aceh memberikan respons tegas terhadap tindakan yang dilakukan oleh Rio. Setelah proses internal, mereka menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) serta melakukan sidang Komisi Kode Etik Polri secara in absentia, yang berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat dari keanggotaan Polri.
Kabid Humas Polda Aceh menegaskan bahwa tindakan meninggalkan tugas tanpa izin merupakan pelanggaran berat terhadap disiplin dan loyalitas sebagai anggota aparat keamanan.
Langkah hukum ini juga bertujuan menjadi peringatan bagi seluruh anggota institusi agar tidak melanggar norma profesi serta keterlibatan dalam konflik asing.
Terus update dirimu dengan informasi menarik setiap hari, eksklusif dan terpercaya di KEPPO INDONESIA agar Anda tidak ketinggalan setiap perkembangan penting lainnya.
- Gambar Utama dari detik.com
- Gambar Kedua dari mediaindonesia.com