Sidang gugatan ijazah Gibran kembali menyoroti proses lahirnya PKPU 19 Tahun 2023 dan keterangan mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
Hasyim hadir sebagai saksi dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi. Ia menjelaskan bagaimana KPU menyusun aturan pencalonan hingga muncul norma yang kini ikut dipersoalkan dalam perkara tersebut. Simak ulasan lengkapnya dari KEPPO INDONESIA.
Hasyim Jelaskan Proses Awal Penyusunan PKPU 19
Dalam persidangan, Hasyim menerangkan bahwa KPU memiliki mekanisme khusus saat menyusun Peraturan KPU. Prosesnya tidak langsung berhenti pada pembuatan draf.
Menurut Hasyim, tahapan itu dimulai dari perencanaan. KPU kemudian menyiapkan draf, membahasnya secara internal, lalu menggelar uji publik. Setelah itu, KPU melakukan konsinyering bersama DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang.
Proses tersebut berlanjut melalui rapat dengar pendapat. Setelah mendapatkan persetujuan, KPU membawa aturan itu ke kementerian yang memiliki kewenangan untuk proses harmonisasi. Jika seluruh tahapan selesai, aturan masuk ke proses pengundangan.
PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sendiri mengatur pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. KPU menetapkan aturan tersebut pada 9 Oktober 2023 dan mengundangkannya pada 13 Oktober 2023.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Ada Persoalan Dokumen Pendidikan dari Luar Negeri
Hasyim kemudian menceritakan alasan yang ikut melatarbelakangi munculnya ketentuan mengenai bukti pendidikan. Ia menyebut KPU pernah menemukan calon anggota legislatif yang mengajukan surat penyetaraan pendidikan tinggi, tetapi tidak dapat menunjukkan dokumen pendidikan pada jenjang sebelumnya.
Kondisi tersebut membuat KPU berdiskusi dengan Kementerian Pendidikan. Dalam penjelasan Hasyim, kementerian saat itu menyampaikan adanya aturan mengenai bukti kelulusan bagi warga yang menempuh pendidikan di luar negeri.
Untuk pendidikan menengah atas atau yang setara, dokumen tersebut dapat berbentuk surat keterangan. Sementara itu, lulusan perguruan tinggi di luar negeri dapat menggunakan surat keterangan atau keputusan dari kementerian terkait.
Baca Juga:Â Begini Penampakan Klaster Mewah Lapas Cibinong Setelah Dibongkar
Aturan Pendidikan Awalnya Bukan untuk Pencalonan
Bagian ini menjadi salah satu poin penting dalam keterangan Hasyim. Ia mengatakan aturan pendidikan tersebut pada awalnya tidak berkaitan langsung dengan pencalonan presiden atau wakil presiden.
Menurut penjelasannya, aturan itu sebenarnya berkaitan dengan siswa yang menyelesaikan pendidikan di luar negeri lalu ingin melanjutkan sekolah pada jenjang berikutnya di Indonesia.
Namun, ketika ketentuan mengenai bukti kelulusan tersebut berkaitan dengan persyaratan yang diatur dalam undang-undang, KPU kemudian menggunakan aturan itu dalam penyusunan norma pencalonan.
Dari proses tersebut, gagasan mengenai dokumen pendidikan kemudian masuk ke dalam norma PKPU yang menjadi bagian dari pembahasan dalam perkara di MK.
Hasyim Bantah Ada Niat Meloloskan Calon Tertentu
Dalam kesaksiannya, Hasyim juga menanggapi anggapan bahwa penyusunan aturan tersebut bertujuan mempermudah calon tertentu. Ia menegaskan KPU tidak memiliki niat seperti itu.
Hasyim mengatakan proses pembentukan PKPU melewati sejumlah tahapan. KPU juga melakukan rapat dengar pendapat serta harmonisasi dengan pihak terkait sebelum aturan tersebut berlaku.
Ia menyebut para pihak yang hadir dalam proses tersebut memberikan pandangan dan penilaian terhadap norma yang KPU susun. Menurut Hasyim, proses harmonisasi menyatakan aturan tersebut sudah sesuai.
PKPU Nomor 19 Tahun 2023 kemudian mengalami perubahan melalui PKPU Nomor 23 Tahun 2023. KPU menetapkan perubahan itu pada 3 November 2023.
Gugatan Denny Indrayana Cs Masih Berjalan di MK
Perkara ini diajukan oleh 12 pemohon, termasuk Denny Indrayana, Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Permohonan tersebut tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat proses pencalonan Pilpres 2024. Mereka meminta MK menguji persoalan tersebut melalui persidangan dan menilai bukti yang mereka ajukan.
Dalam permohonannya, para pemohon juga meminta kesempatan untuk menguji pemenuhan syarat pendidikan Gibran secara terbuka. Mereka menyatakan bahwa hasil pembuktian nantinya dapat menjadi dasar bagi MK dalam menentukan perkara tersebut.
MK telah menggelar pemeriksaan pendahuluan pada 21 September 2026. Tahapan persidangan kemudian berlanjut dengan pemeriksaan jawaban KPU, keterangan pihak terkait, Bawaslu, serta pembuktian dari masing-masing pihak.
Keterangan Hasyim dalam sidang terbaru memberi gambaran mengenai proses yang melatarbelakangi lahirnya PKPU 19 Tahun 2023. Sementara itu, pokok perkara dan seluruh dalil para pihak masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi.